bdadinfo.com

Hindari Penyalahgunaan, Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah - News

 (Humas Kemenag)

- Sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penghapusan terhadap puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa, 20 Desember 2022.

Pemusnahan ini menyikapi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU, H. Miswan bersama Kepala Bidang Urais H. Edison dan Kepala Bidang Penmad H. Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Film Indonesia yang Akan Tayang Januari 2023, Banyak Film Horor!

Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar, AKBP. Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar dengan melakukan pembakaran.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.

“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” ungkap Kabid Urais.

Penghapusan ini kata Edison, juga menindaklanjuti Surat Direkotrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.

Baca Juga: Keren! Unggahan Foto Messi di Instagram Catat Rekor Likes Terbanyak di Dunia, Kalahkan Likes CR7

“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” terang Edison

Kabid Urias didampingi Analis Kebijakan Yosef Chairul  mengatakan penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).

“Karena buku nikah sudah kadaluarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021yangditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma,” terang Kabid Urais.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang dihubungi secara terpisah menyambut baik dan mengapresiasi penghapusan formulir dan buku nikah tersebut yang sudah tidak tidak bisa digunakan lagi.

“Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” ungkap Helmi.

Walupun sudah tidak berlaku sambung Kakanwil tetapi buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri. “Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal,” pungkas Kakanwil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat