bdadinfo.com

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta 10 Februari 2023, Perpanjang jadi Lebih Mudah - News

Ilustrasi SIM Keliling (Istimewa)

- Berikut adalah 5 lokasi Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta terupdate hari ini, 10 Februari 2023.
 
Bagi Anda yang ingin memperpanjang, bisa langsung datangi 5 lokasi SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 
 
Berdasarkan informasi terkini dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, bahwa SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta akan buka layanan pada pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
 
 
Adanya layanan SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta ini tentu sangat memudahkan bagi pengendara motor untuk mengurus perpanjangan SIM agar tidak terlambat dan dikenai denda. 
 
Dikutip News, berikut adalah daftar lokasi SIM keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Simak selengkapnya. 
 
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
 
Alamat: Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No KM. 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960.
 
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
 
Alamat: Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No 1, RT 4 RW 04, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760.
 
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
 
Alamat:  Jl. Hayam Wuruk No 127, Jakarta 11180.
SIM 
 
 
4. Jakarta Barat: 
 
Alamat: Jalan Daan Mogot I, RT 11 RW 1, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470.
 
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Alamat: Jalan Lapangan Banteng Utara No 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
 
Hal yang musti diperhatikan sebelum perpanjang SIM ialah bahwa layanan SIM keliling hanya melayani SIM A dan SIM C. 
 
Maka dari itu sebelum melakukan perjalanan menuju lokasi SIM keliling harus menyiapkan beberapa dokumen penting agar perpanjangan SIM tidak mengalami hambatan.
 
Dokumen penting yang harus disiapkan lalu dibawa untuk dilakukan perpanjang SIM antara lain seperti SIM dan KTP asli beserta fotokopi.
 
Selain itu, sesampainya di sana akan diarahkan untuk mengikuti beberapa prosedur lainnya seperti mengisi formulir serta berkas-berkas lain termasuk dilakukan tes pemeriksaan kesehatan.
 
Apabila prosedur yang diikuti telah selesai dijalani, kemudian berkas-berkas tersebut dikumpulkan kepada petugas yang selanjutnya akan dipanggil untuk wawancara singkat dan pengambilan foto.
 
 
Setelahnya nanti akan diminta untuk registrasi pembayaran di loket yang telah tersedia.
 
Adapun biaya untuk perpanjangan SIM sebagai berikut.
 
SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp80 ribu. Lalu untuk SIM C, CI dan CII seharga Rp75 ribu. Sangat mudah dan murah bukan? 
 
Jangan sampai lupa perpanjang SIM.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat