bdadinfo.com

Jelang Sidang Vonis, Ini 3 Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo - News

3 fakta kasus Ferdy Sambo sebelum sidang vonis sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J,13 Februari 2023 yang wajib kamu ketahui.  (Yoriesta Afnenda Ramizal)

HARIANHALUAN.COM - Ferdy Sambo, mantan Jenderal Polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Joshua Hutabarat akan menggelar sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun jadwal sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo sudah ditentukan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sejak 31 Januari 2023 lalu.

Sebelum sidang vonis Ferdy Sambo mulai hari ini yaitu Senin, 13 Februari 2023, berikut fakta yant harus kamu ketahui dulu.

Baca Juga: Bila Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Bikin Penemuan Hukum

1. Ferdy Sambo mengakui drama  polisi tembak polisi atau baku tembak adalah idenya.

Kalian pasti ingat, waktu  kejadian pembunuhan Brigadir J terkuak ke publik, sebelum itu disebut latar belakang terbunuhnya seorang polisi adalah adanya adu tembak antar polisi.

Ditemukan di lokasi TKP atau tempat kejadian perkara di Rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta itu banyak sekali bekas tembakkan.

Pembohongan ini ia lakukan agar 'melindungi' Bharada E atau Richard Elizer yang mengaku terpaksa menarik pelatuk ke arah Brigadir J.

Baca Juga: Samuel Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Coreng Nama Baik Polri: Jangan Sampai Timbul Sambo Berikutnya

Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan memperdalam kasus, pengadilan menemukan adu tembak itu adalah kebohongan, belaka.

Brigadir J tidak mengeluarkan senjata, dan posisinya terdesak.

2. Latar belakang penyebab pembunuhan Brigadir J adalah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi?

Putri Candrawathi ikut terseret menjadi terdakwa pembunuham Brigadi J, karena ia terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Deretan Artis Wanita Selain Peggy Melati Sukma yang Memutuskan Hijrah, Nomer 6 ada Zaskia Sungkar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat