– Pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J, akhirnya begini nasib keduanya saat menjalani putusan sidang vonis dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
Untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan meyakini Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati. Berita ini kemudian dirilis oleh media asing juga.
Salah satu media asing, Reuters menurunkan berita berjudul ‘Indonesia court sentences former police general to death over murder plot’.
Sementara itu, The Straits Times merilis artikel bertajuk ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard’.
Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Kematian Anaknya, Ibunda Brigadir J: Dia Layak Dihukum Mati
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Lakukan Serangkaian Persiapan Ini
Untuk Putri Candrawathi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menuturkan, keyakinan tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan.
Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.
Saat itu dikatakan Kuat memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.
“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ujar Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," ujarnya.