bdadinfo.com

Moch Subchi Alias Bechi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan - News

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, salah seorang Pengasuh Ponpes

Jakarta, - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tetap divonis tujuh tahun penjara, dalam putusan banding kasus dugaan pelecehan santriwati.

Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Viral, Jaksa Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara

Seperti yang diketahui, Mas Bechi putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Majelis hakim menilaiBechi terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPdan UU 8 Tahun 1981.

Baca Juga: Anak Kiyai Jombang Mas Bechi Klarifikasi Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Shiddiqiyyah

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis 17 November 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat