bdadinfo.com

Ketua Komnas HAM: Setelah Ferdy Sambo Hukuman Mati Baiknya Dihapuskan di Indonesia - News

Ketua Komnas HAM: Setelah Ferdy Sambo Hukuman Mati Baiknya Dihapuskan di Indonesia Foto: Komnas HAM

- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro turut bersuara terkait putusan Majelis Hakim atas divonisnya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berupa hukuman mati
 
Meskipun putusan vonis telah diketuk palu oleh Hakim Wahyu Iman di persidangan, namun Ketua Komnas HAM Atnike memberikan respons terhadap hasil sidang vonis Ferdy Sambo yang dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
 
Sebagai Ketua Komnas HAM Atnike, menurutnya penggunaan vonis hukuman mati yang diatur dalam hukuman pidana harusnya sudah bisa dihapuskan di Indonesia.
 
 
 
 
Dilansir News dalam siaran pers Komnas HAM, berikut tanggapan dari Atnike Nova Sigiro yang disampaikan dalam beberapa poin, termasuk saran dihapusnya hukuman mati, yang sebagaimana memiliki sifat bertentangan dan dianggap sebagai pelanggaran HAM.
 
Pertama, bahwa Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh 
hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
 
Dalam hal ini Atnike menghormati hasil sidang putusan hakim atas vonis pidana yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. 
 
Kedua, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.
 
 
 
"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar Atnike dalam keterangannya, yang dikutip  pada 14 Februari 2023.
 
Sekedar informasi, bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Atnike memahami bahwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan pembunuhan berencana dengan membuat skenario bersama istrinya, Putri Candrawathi.
 
Kemudian Ferdy Sambo juga memberi perintah anak buahnya untuk memusnahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup. di mana rekaman tersebut menjadi bukti pendukung atas tewasnya Brigadir J.
 
Ketiga, Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
Kepergian Brigadir J sebagai korban pembunuhan turut mengundang empati bagi seluruh pihak, Komnas HAM sangat memahami situasi keluarganya yang ditinggalkan. 
 
Keempat, meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
 
Balik lagi kepada prinsip kebebasan HAM, bahwa vonis pidana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih diberlakukan atas penyesuaian porsi pidana terkait pasal yang dilanggar olehnya. 
 
Kelima, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.
 
Atnike menginginkan bahwa penerapan vonis hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok yang selalu dijadikan acuan dalam memvonis terdakwa dalam kasus apapun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat