bdadinfo.com

Cuma Satu Hal Ini yang Memberatkan Bharada Richard Eliezer, Divonis 1 tahun 6 bulan - News

Cuma Satu Hal ini yang Memberatkan Bharada Richard Eliezer, Divonis 1 tahun 6 bulan  (ist)

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer. Hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan bagi Bharada E atau Richard Eliezer.

Vonis 1 tahun 6 bulan itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Richard Eliezer pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutp dari Youtube PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2024.

Baca Juga: Divonis Cuma 1 Tahun, Bharada E Bakal Cepat Pulang

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer.
Ternyata cuma satu hal yang memberatkan.

"Hubungan akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia," jelas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Richard Eliezer dipenjara dengan 12 tahun penjara.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat