bdadinfo.com

Catur Hernando: Politeknik Negeri Padang Miliki Peluang Besar Jadi Perguruan Tinggi Penyelenggara PSPPI - News

Kuliah umum tema “PNP menuju pengembangan karier dan Profesionalisme Insinyur di Indonesia” di Gedung C Lantai 2 PNP, Senin, 8 Juli 2024. (Ist)

- Wakil Ketua Komite Anggota dan Sertifikasi PII Ir Catur Hernando,MM,IPU,ASEAN Eng, APCE, menyampaikan peluang untuk pendirian pendidikan insinyur ini sangat luas. Termasuk di Politeknik Negeri Padang (PNP)

Setiap tahun, kata Catur, 200 ribu sarjana teknik yang dihasilkan kampus. Sementara sekarang itu, baru 43 Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) di Indonesia.

Ia menyampaikan, Sarjana pendidikan Teknik, Teknologi, dan sarjana bidang sains yang berpraktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Pengajuannya harus memiliki sertifikat profesi insinyur yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PSPPI.

Baca Juga: PII Dukung Politeknik Negeri Padang Segera Buka Prodi Program Profesi Insinyur, Peluangnya Menjanjikan

“Kita melihat PNP memiliki peluang besar menjadi perguruan tinggi penyelenggara PSPPI. Terdapat 16 progran studi sarjana terapan yang dimiliki PNP, dan sebagian besar bidang keteknikan. Semua alumni bisa kembali ke kampus masing-masing, atau kampus lain yang menyelenggaran program studi profesi insinyur untuk mendapatkan sertifikat profesi insinyur,” ungkapnya.

Wakil Ketua PII Sumbar Ir. Muhammad Dien juga mendukung rencana PNP untuk menghadirkan prodi profesi insinyur. Diharapkan hal ini berdampak terhadap pengembangan insinyur di Sumbar ke depan.

"Pada prinsipnya kita sangat mendukung yang dilakukan oleh PNP ini. Termasuk kuliah umum yang dilaksanakan, sehingga manfaat dalam pengembangan Insinyur ini ke depan. Bagaimana etika Insinyur bagaimana kita berpraktek dalam implementasikan ilmu-ilmu yang diterapkan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Calon Mahasiswa Saga Saja Kota Pariaman Ikuti SKD Politeknik PU Semarang Tahun 2024

Ia menyebutkan, undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran mengharuskan setiap yang berpraktek insinyur harus memiliki STRI, mudah-mudahan dari PNP ini banyak dihasilkan insinyur dari keberadaan Prodi Profesi insinyurnya ini,” pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat