bdadinfo.com

ASEAN: Prinsip dan Struktur Organisasinya - News

Prinsip dan Stuktur Organisasi ASEAN (Ruswanti)

Sudahkah teman-teman tahu apa itu ASEAN? ASEAN juga memiliki prinsip dan struktur organisasi, lho! Yuk, simak ulasan berikut ini!

Association of Southeast Asian Nations (atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), yang biasa disingkat ASEAN, adalah organisasi kawasan yang menjadi wadah kerja sama dari 10 negara di Asia Tenggara. ASEAN didirikan oleh lima negara pelopor, yakni Malaysia, Filipina, Indonesia, Thailand, dan Singapura, pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok.

Nah, pembentukan ASEAN ini dilatarbelakangi oleh kawasan Asia Tenggara yang dihadapkan pada situasi rawan konflik pada era 1960-an, yakni konflik antarnegara dan perebutan pengaruh ideologi negara-negara besar. Tentunya, hal itu dapat menganggu stabilitas kawasan dan menghambat pembangunan. Dengan demikian, tujuan ASEAN dibentuk adalah untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang aman, damai, stabil, dan sejahtera.

Prinsip ASEAN

Dilansir dari Setnas-asean.id, ASEAN memiliki sejumlah prinsip yang dipegang teguh, yaitu sebagai berikut.
  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN.
  • Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN.
  • Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional.
  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

Struktur Organisasi ASEAN

ASEAN juga memiliki struktur organisasi, yang juga dilansir dari Setnas-asean.id, yakni sebagai berikut.

  1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yakni pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.
  2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yakni pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN sebagai koordinator Dewan Masyarakat ASEAN.
  3. Dewan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community Council), yakni pertemuan para Menteri yang membidangi tiga pilar Masyarakat ASEAN, yaitu Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi, dan Pilar Sosial-Budaya.
  4. Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies), yakni pertemuan para menteri yang membidangi setiap sektor kerjasama ASEAN.
  5. Pertemuan tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN Senior Officials’ Meeting), yakni pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri negara anggota ASEAN yang membidangi setiap sektor kerjasama ASEAN.
  6. Sekretariat ASEAN, yakni organ ASEAN yang berfungsi meningkatkan koordinasi antarbadan dan komite di ASEAN; koordinasi ASEAN dengan pihak eksternal, termasuk orgnisasi internasioanl; serta implementasi berbagai kegiatan dan proyek dalam kerangka kerja sama ASEAN secara lebih efektif.

Baca Juga: Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Sekretariat ASEAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, yang diangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk periode lima tahun. Sekretaris Jenderal dipilih dari warga negara anggota ASEAN berdasarkan rotasi menurut urutan abjad nama negara dalam bahasa Inggris. Tugas Sekretaris Jenderal meliputi:

  • membantu pelaksanaan berbagai kesepakatan/keputusan ASEAN; 
  • memantau dan melaporkan perkembangan capaian ASEAN kepada KTT ASEAN;dan
  • menyampaikan pandangan dan sikap ASEAN kepada eksternal sesuai pedoman kebijakan dan mandatnya.
  1. Komite Wakil Tetap ASEAN, yakni forum para Duta Besar/Wakil Tetap negara anggota ASEAN yang diakreditasikan ke ASEAN dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
  2. Sekretariat Nasional, yakni pumpunan kegiatan (focal point) tingkat nasional setiap negara ASEAN yang memiliki tugas menyimpan informasi mengenai urusan ASEAN, mengoordinasikan pelaksanaan keputusan ASEAN, serta memajukan identitas dan kesadaran ASEAN.
  3. Komisi Antarpemerintah untuk HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR), yakni Badan HAM ASEAN yang bertugas memajukan dan melindungi HAM seluruh masyarakat di ASEAN.

Nah, teman-teman! Itulah penjelasan tentang ASEAN beserta prinsip dan struktur organisasinya. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat