bdadinfo.com

Shin Tae Yong Jadi Orang Pertama yang Terima Golden Visa dari Jokowi, Ini Dia Definisi, Tujuan hingga Skemanya - News

Shin Tae Yong Jadi Orang Pertama yang Terima Golden Visa dari Jokowi. (Instagram.com/@jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden/Vico))

 – Layanan Golden Visa Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat usai diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia Shin Tae Yong berkesempatan menjadi orang pertama yang menerima fasilitas Golden Visa dari Jokowi.

Setelah peluncurannya, Golden Visa rupanya langsung menjadi incaran Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Sah! STY Akan Tetap Melatih Timnas Indonesia Hingga 2027, Harapan Untuk Perjuangan Lolos Ke Piala Dunia 2026 Telah Dimulai

Pasalnya, menurut data dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, sudah tercatat ada sebanyak 300 pendaftar yang berbondong-bondong ingin mendapatkan fasilitas menarik tersebut.

Tingginya antusiasme WNA terhadap Golden Visa, lantas apa definisi dan tujuannya? Lalu, bagaimana pula skemanya?

Dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, berdasarkan definisi dari The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Golden Visa adalah sebuah kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Baca Juga: Bahaya Mengancam di Tepi Ngarai Sianok, Pemko Bukittinggi dan DPRD Bergerak Cepat

Dengan kata lain, Golden Visa merupakan bentuk baru dari Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang menargetkan para investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara, yang masing-masing dari mereka wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Tujuannya sederhana, yaitu untuk mempermudah proses izin tinggal bagi WNA yang ingin berkontribusi atau berkarya di Indonesia.

Adapun skema yang ditetapkan Jokowi pada kebijakan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan bagi WNA secara perorangan untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan melakukan investasi melalui Golden Visa.

Untuk nominal jumlah investasinya, khusus perorangan akan membayar US$350 ribu, sementara untuk korporasi US$25 juta.

Skema ini nantinya diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk ke Indonesia dalam berbagai instrumen, seperti investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, hingga properti.

Meski pendaftar Golden Visa ditargetkan dengan kuantitas yang banyak, namun yang perlu dicatat adalah hal ini tidak akan menghalangi jalannya proses seleksi dengan seketat mungkin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat