bdadinfo.com

Punya Mobil Listrik, Kira-kira Berapa Pajaknya? Begini Hitung-hitungannya - News

Ilustrasi-Mobil listrik mengisi daya di SPKLU. (Insidepontianak.com/Ist)

- Pemerintah terus membangun ekonomi hijau. Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan memberikan insentif pajak kepada kendaraan listrik dan menerapkan kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apapun yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi hijau, pemerintah siap memberikan insentif.

"Kita semua buka (investasi), apa saja teknologi yang mereka mau bawa dan kita kasih insentif," ujar Luhut, Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10/2022).

Baca Juga: Berapa Insentif yang akan Diberikan Pemerintah Bagi Pengguna Mobil Listrik? Begini Keterangan Luhut

Lantas, berapa pajak kendaraan listrik?

Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pada Pasal 10 Ayat 1, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Ayat 2, pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Sedangkan untuk rumus menghitung pajak kendaraan listrik adalah sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)= Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2 persen.

Contohnya, jika seseorang membeli mobil listrik Wulling model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Rp 238.000.000 x 2 persen = Rp 4.760.000

Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

10 persen × Rp 4.760.000 = Rp 476.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat