bdadinfo.com

Tak Perlu Bayar Biaya Langganan, Ini 6 Fakta Seputar TV Digital yang Resmi Termigrasi - News

Ilustrasi siaran TV Digital.(Freepik)

– Setelah 60 tahun lamanya siaran TV analog menemani masyarakat Indonesia, akhirnya pada Rabu, 2 November 2022 tepat pukul 00.00 WIB, TV analog resmi dihentikan dan mulai bermigrasi ke TV digital.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang menyatakan bahwa migrasi TV analog ke TV digital merupakan bagian dari transformasi digital di era serba digital seperti saat ini.

"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Besok Nggak Bisa Nonton TV Analog Lagi, Segera Migrasi ke TV Digital

Adapun isi dari UU tersebut adalah, pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional.

Namun, dari 34 provinsi Indonesia belum semua daerah yang serentak siaran TV analog dihentikan.

Dari 514, sebanyak 222 kabupaten tidak bisa lagi menonton siaran TV analog. Suntik mati siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap. Jadi, 292 kabupaten/kota lainnya akan menyusul setelah tanggal 2 November 2022.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan layanan tontonan dengan gambar dan suara yang lebih jernih.

Meski kerap kali telah disosialisasikan, ternyata masih ada saja sejumlah mis-informasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi ke TV digital di masyarakat.

Maka pada kesempatan yang sama Usman Kansang memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital agar masyarakat bisa memahaminya dan tak ada lagi mis-informasi yang terjadi.

Berikut deretan fakta seputar TV digital:
1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga untuk dapat menikmatinya tidak memerlukan biaya kuota internet.
2. Siaran TV digital berbeda dengan TV satelit atau menggunakan parabola.
3. Siaran TV digital menggunakan teknologi antena penerima DVB-T2.
4. Masyarakat tidak harus mengganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.
5. Jika perangkat TV di rumah tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa menggunakan set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2. Sebagai tambahan informasi, set top box adalah alat dengan fungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
6. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan seperti yang sebelumnya digunakan, sehingga masyarakat tidak harus membayar biaya bulanan untuk tetap bisa berlangganan.
Peralihan TV analog ke TV digital harus dilakukan, mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain yang telah melaksanakan penghentian siaran TV analog jauh-jauh waktu.

"Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam," pungkas Usman Kansang yang dikutip dari Kanal Youtube Kompas TV pada Kamis, 3 November 2022.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat