bdadinfo.com

Trio Warkopi Wajib Bayar Royalti Gara-gara Bawa Atribut Warkop DKI - News

Warkopi DKI

- Gara-gara membawakan atribut Warkop DKI, Trio Warkopi kini wajib membayar royalti kepada Warkop DKI bila ingin tetap eksis. Hal itu diutarakan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro," ujar Freddy dikutip dari okezone.com.

Dijelaskan Freddy Harris, nama Warkop DKI beserta tiga personelnya sudah dilindungi hak cipta sejak 2004. Sehingga siapa pun yang ingin berkarya mengatasnamakan Warkop DKI, wajib membayar royalti.

"Tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp. 10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp. 10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," terang Freddy Harris.

Sudah sewajarnya menurut Freddy bila trio Warkopi wajib membayar royalti. Mengingat keberadaan KI dalam sistem hukum sebagai wadah untuk melindungi hak-hak pencipta karya, termasuk pekerja seni.

"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau enggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino).

Masalah timbul ketika mereka membentuk grup Warkopi hingga tampil di televisi. Menurut versi Indro selaku personel Warkop DKI, ketiga pemuda itu belum meminta izin untuk tampil merepresentasikan grup lawaknya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat