bdadinfo.com

Polisi akan Periksa 6 Public Figure Penerima Aliran Aset Doni Salmanan - News

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aplikasi Quotex /Instagram Doni Salmanan/

News- Polisi akan mengagendakan pemeriksaan enam orang artis untuk penelusuran aset Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, ada enam artis yang yaitu berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," katanya yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu (16/3).

Lebih lanjut, ia menyebutkan pemeriksaan terhadap enam public figure tersebut dijadwalkan dua hari yiatu Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

Sedangkan, Istri Doni Salmanan yaitu Dina Nurfajrina telah diperiksa pada Selasa (15/3) kemarin.

Baca Juga: Sempat Kolaborasi dengan Indra Kenz, KPK Hapus Lagu Antikorupsi dari YouTube

Ia turut diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset milik sang suami.

Sementara itu, manajer Doni Salmanan berinisial EJS akan diperiksa juga dan sudah dijadwalkan pada Senin (21/3).

Terkait penelusuran aset milik Doni Salmanan, penyidik telah menyita sejumlah aset hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar.

Adapun aset yang disita penyidik mencapai 97 item, antara lain uang tunai senilai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di daerah Bandung, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.

Lalu, enam kendaraan roda empat, dua di antaranya yakni Porsche dan Lamborghini, serta 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadikan Investasi Bodong sebagai Mata Pencaharian, Raup Keuntungan Pribadi!

Sebelumnya, Doni Salmanan ditangkap terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Usai menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat