bdadinfo.com

Perselisihan Pendapat Terkait Berkurban atas Nama Mayit, Simak Penjelasannya! - News

Perselisihan Pendapat Terkait Berkurban atas Nama Mayit, Simak Penjelasannya! (https://muslim.or.id/)

 - Isu berkurban atas nama mayit telah menjadi perdebatan di kalangan ulama, tentang keabsahannya jika tidak ada wasiat dari mayit tersebut. 

Menurut madzhab Syafi'i, pelaksanaan kurban atas nama mayit dianggap sah hanya jika terdapat wasiat yang ditinggalkan oleh mayit. 

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al Minhaj bahwa pelaksanaan kurban untuk orang lain tidak sah kecuali dengan izinnya. Begitu pula, kurban untuk mayit tidak sah jika tidak ada wasiat yang menyertainya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama, Bisa Sampai 1 Tahun Lho

Persoalan berkurban atas nama mayit dapat dibagi menjadi tiga situasi yang berbeda. 

Pertama, berkurban atas nama mayit sebagai ikutan. Sebagai contoh, seseorang melakukan kurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. 

Dasar dari kebolehan ini adalah perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang pernah berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Sebelum Idul Adha Cari Tahu dari Sekarang Bagaimana Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat

Asy-Syaukani menjelaskan, dalam perbedaan pendapat yang ada, yang benar adalah kurban kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, bahkan jika keluarga tersebut terdiri dari 100 jiwa atau lebih.

Kedua, berkurban atas nama mayit berdasarkan wasiat yang ditinggalkan sebelum kematiannya. 

Hal ini diperbolehkan berdasarkan ayat Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 181), yang mengatakan bahwa siapa saja yang mengubah wasiat itu setelah mendengarnya, maka dosanya hanya ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya.

Ketiga, berkurban dengan niat khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan. Dalam hal ini, tidak ada contoh sunnah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Beliau tidak pernah melakukan kurban atas nama individu yang telah meninggal dunia dengan niat khusus. 

Tidak ada catatan bahwa beliau melakukan kurban atas nama pamannya yang terkasih, Hamzah -radhiyallahu 'anhu-, meskipun beliau memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengannya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat