bdadinfo.com

Perpanjang SIM C Mudah secara Online hanya Melalui Smartphone - News

Perpanjangan SIM secara online (Ruswanti)

Sudah tahukah kalian bahwa Korlantas POLRI  memiliki aplikasi untuk pelayanan mereka sejak tanggal 7 April 2021? Aplikasi tersebut bernama ‘Digital Korlantas POLRI’. Jadi, perpanjangan SIM C milik kalian sudah dimudahkan dengan melakukan proses melalui gawai kalian saja.

SIM  atau Surat Ijin Mengemudi sudah diatur oleh negara berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. SIM digunakan sebagai kartu identitas bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai warga negara yang taat peraturan, segera buatlah SIM dan jangan lupa untuk diperpanjang, karena batas berlaku SIM hanya 5 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 211 ayat (2), SIM yang digunakan para pengendara kendaraan bermotor roda 2 adalah SIM C dengan masa berlaku SIM C selama 5 tahun. Syarat untuk memperpanjang SIM C di aplikasi Digital Korlantas POLRI, masa berlaku SIM minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Pengguna disarankan untuk melakukan perpanjangan 1 bulan lebih awal sebelum masa berlaku habis ntuk menghindari antrian di SATPAS.

Dokumen Perpanjangan SIM C

Sebelum melakukan perpanjangan, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan.

  1. Scan SIM C lama.
  2. Scan e-KTP.
  3. Scan Hasil RIKKES Jasmani melalui website erikkes.id dengan biaya sebesar Rp 25.000.
  4. Scan Hasil Tes Psikologi melalui website eppsi.id atau download aplikasi di Playstore atau Appstore dengan biaya sebesar Rp 27.500.
  5. File Pas foto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Kamu harus memastikan dokumen yang diunggah tidak buram dan terlihat jelas untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan oleh petugas SATPAS.

Cara Perpanjangan SIM secara Online

Langkah-langkah untuk perpanjangan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore.
  2. Masukkan nomor handphone dan tunggu sebentar untuk mendapatkan SMS kode OTP. Masukkan kode OTP untuk verifikasi nomor. 
  3. Buat PIN akun dan konfirmasi ulang PIN. 
  4. Sebelum perpanjangan SIM, lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor e-KTP (NIK), nama, email, dan upload foto profil.
  5. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto wajah dan ikuti panduan yang diberikan. Saat mengambil foto, gunakan pencahayaan yang baik, tidak memakai kacamata, dan hasil foto tidak buram. 
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara verifikasi email.
  7. Setelah itu, kamu dapat kembali ke berkamu dan pilih Menu SINAR dan pilih perpanjangan SIM.
  8. Registrasi identitas dan pilih jenis SIM. Pilih jenis SIM C dan isi nomor SIM kamu.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  10. Pilih lokasi SATPAS.
  11. Isi data nomor rekening pengembalian jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  12. Pilih metode pengiriman dan pengambilan. Pilih metode pengiriman POS Indonesia dan masukkan alamat tujuan. Jika memilih metode pengambilan, proses tersebut dapat dilakukan oleh diri sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa.
  13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening untuk melihat nomor virtual account dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
  14. Periksa status transaksi di menu transaksi secara berkala. Status akan berubah menjadi ‘SIM diterbikan’ jika SIM diterima. Perubahan status terakhir sesuai metode di nomor 12.
  15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan masyarakat.

Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman. Perpanjangan SIM dapa dislsaikan dalam waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian.Jika banyak yang mengantri, proses dapat lebih panjang hingga 2 minggu. Digital ID pada aplikasi bukan sebagai pengganti dokumen fisik tetapi sebagai pelengkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat