bdadinfo.com

Definisi BI Fast dan Layanannya, serta Bedanya dengan Sistem Kliring - News

Ilustrasi BI Fast

BI Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam/7 hari. Keberadaan BI Fast Payment ini pun akan membuat tarif transfer antarbank lebih murah, antara lain harga dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara ke peserta bank sebesar Rp19 per transaksi dan harga maksimal dari peserta bank ke nasabah Rp2.500 per transaksi.

Berikut ini layanan BI Fast yang tersedia:

  1. memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam
  2. membuat tarif transfer antarbank lebih murah
  3. menetapkan batas maksimal nominal transaksi Bl Fast secara bertahap hingga Rp250 juta per transaksi
  4. Bank Indonesia menetapkan 22 bank calon peserta tahap I pada minggu kedua Desember 2021

Berikut ini daftar bank pada tahap I bulan Desember 2021 yang dirilis Bank Indonesia:

  1. Bank BTN
  2. Bank DBS
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. Bank CIMB Niaga
  7. Bank BCA
  8. Bank HSBC
  9. Bank UOB
  10. Bank Mega
  11. Bank BNI
  12. Bank Bank Syariah Indonesia (BSI)
  13. Bank BRI
  14. Bank OCBC
  15. Bank BTN Syariah
  16. Bank Permata Syariah
  17. Bank CIMB Niaga Syariah
  18. Bank Danamon Syariah
  19. Bank BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Bank Citibank
  22. Bank Woori Saudara Indonesia (BWS)

Sistem BI Fast Payment pun akan beroperasi selama 24 jam dan mempercepat sistem kliring di bank tanpa batas. BI Fast ini pun dibentuk untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Pada tahap I, layanan BI Fast Payment dapat diakses melalui kanal mobile atau Internet maupun kounter. Namun, nantinya akan terus dikembangkan untuk dapat bertransaksi melalui QRIS, ATM, dan EDC.

BI Fast pun dapat dijadikan sebagai sistem pembayaran bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM melalui pembayaran transfer online. Menurut Deputi Gubernur BI, inisiatif BI Fast adalah salah satu Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang cepat. Selain itu, sistem BI Fast akan dapat mewujudkan industri penyelenggara sistem pembayaran yang inovatif dan kolaboratif dengan standardisasi keamanan yang terjaga.

Pelaksanaan BI Fast tahap I tahun 2021 akan mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, dan batas maksimal nominal transaksi. Biaya melalui BI Fast pun lebih murah dari transaksi transfer antarbank yang kini senilai Rp6.500 per transaksi atau Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) Rp2.900 per transaksi.

Tak hanya murah, waktu transaksi melalui BI Fast juga 24 jam penuh ketimbang SKNBI yang waktunya dari pagi hingga sore saja. Menurut Gubernur BI dalam konferensi pers virtual 22 Oktober 2021, tarif Rp2.500 itu juga sebagai batas maksimal, dan dipersilakan bagi bank yang dapat menawarkan lebih murah dari tarif itu.

BI juga menetapkan batas minimal dan maksimal transfer di BI Fast senilai 1 hingga 250 juta rupiah per transaksi. Jika dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), nilai transfer BI Fast lebih fleksibel. Sebab, besarnya dana transfer pada sistem pembayaran RTGS adalah 100 juta hingga 250 juta rupiah.

Meski tarif murah, kebijakan tarif ini dipastikan tidak akan menyebabkan pendapatan non-bunga bank menurun. Sebab, tarif transfer yang murah akan memungkinkan nasabah lebih sering bertransaksi sehingga volume transaksi bank ikut meningkat. Ketika jumlah transaksi tinggi, pendapatan juga ikut meningkat. Contohnya, pendapatan komisi dari layanan transfer yang diberikan, atau dikenal sebagai fee based income.

Selain peningkatan transaksi, pihak BI juga meyakini bahwa sistem pembayaran ritel BI Fast dapat menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum terlayani sehingga muncul potensi nasabah dari kalangan baru.

Pihak BI akan memberikan keleluasaan bagi 22 bank yang terdaftar pada tahap I bulan Desember 2021 untuk menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI Fast secara independen, subindependen atau berekanan, serta sharing atau berbagi antarbeberapa peserta.

Itulah definisi dan layanan BI Fast serta perbedaannya dengan sistem kliring yang patut kamu ketahui. Secara umum, BI Fast diharapkan sebagai solusi baik dalam peningkatan jumlah transaksi di masa pandemi dengan biaya transfer yang lebih murah per transaksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat