bdadinfo.com

Kasus Polusi Udara, Sultan Puji Anies yang Terima Putusan Pengadilan - News

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin. (dpd.go.id)


JAKARTA, - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pihaknya bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta.

"Di tengah realitas krisis perubahan iklim yang kian tak terkendali, kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga bangsa pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan," puji Sultan dalam pernyataannya, Minggu (3/9/2021).
Menurut Sultan, saat ini pemerintah, baik pusat maupun daerah masih terkesan abai terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.

"Kita tahu, kekeringan terjadi di banyak wilayah dan di saat yang sama bencana banjir justru melanda beberapa daerah. Anomali iklim yang demikian kontras dan ekstrim ini harus menjadi atensi serius kita bersama, terutama bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Menututnya, partisipasi dan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemulihan lingkungan hidup akan signifikan mengendalikan laju pemanasan global dan perubahan iklim. Semuanya bisa dimulai dengan political will melalui kebijakan pemerintah daerah yang responsif dan transformatif pada isu lingkungan hidup.

"Kita masih memiliki peluang untuk memastikan masa depan bumi Indonesia tetap lestari dan nyaman bagi kehidupan. Pilihan itu ada pada para pembuat kebijakan dan pengguna anggaran. Pemerintah jangan justru menjadi perintang bagi agenda pengendalian perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan," kata senator dari Bengkulu.

"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Anies penting untuk dijadikan rujukan bagi seluruh kepala daerah se Indonesia. Beliau mengakui kesalahan dan menindaklanjutinya dengan pendekatan kebijakan yang menurut kami sangat restoratif," ulasnya.

Selain memuji sikap patuh Anies, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga mengapresiasi keputusan majelis hakim Oengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima gugatan masyarakat sipil yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan pemprov DKI.

Pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019.

Salah satu poin dalam Instruksi Gubernur itu adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan majelis hakim. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat