bdadinfo.com

Ini Aturan ke Mall Atau Bioskop Selama Jakarta Terapkan PPKM Level 2 - News

ilustrasi Mall (StockSnap dari Pixabay)

JAKARTA, - Kawasan Ibu Kota Negara, Jakarta mulai memberlakukan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Menko Airlangga Mengambil Kebijakan Menyediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau

Pemberlakuan PPKM level 2 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Muhaimin Ajak Anies Gabung ke PKB, Jamiluddin Ritonga: Saling Untung

Seiring dengan itu, juga memuat aturan terkait masuk mall dan bioskop. "Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan," tulis poin 5 dalam Kepgub dikutip, Rabu (5/1/2022).

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca Juga: Unik, Hidayah Islam Diperoleh Gadis Ini Justru Setelah Mendebat dan Musuhi Ibundanya

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua."

Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70 persen. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine in atau makan ditempat dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Mengintip Profil dan Biodata Selebgram Cantik Anya Geraldine

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua"

"Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat