bdadinfo.com

Adik Ipar Vannesa Angel: Untuk Joddy Aku Respect, Juga Sayang Sama Kakak-kakak   - News

Adik Ipar Vannesa Angel: Joddy Juga Sayang Sama Kakak-kakak  (instagram/@vanessaangelofficial)

JAKARTA, - Tubagus Joddy merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu diputarkan video CCTV kecelakaan yang menewaskan orang tua Gala Sky tersebut.

Sementara, Adik Ipar Vannesa Angel, Fadly Faisal yang merupakan adik Bibi Ardiansyah ini juga tahu, di lubuk hati yang paling dalam, Joddy tak bermaksud mencelakai Vanessa dan Bibi. Joddy pun sudah meminta maaf kepada keluarganya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kecelakaan Vanessa Angel, Ternyata Tubuh Ibu Gala Sky Tidak Terpelanting dari Mobil

"Joddy juga sayang sama kakak-kakak aku, dia juga minta maaf ke keluarga aku," tuturnya

Fadly Faisal, sudah ikhlas atas kepergian sang kakak serta kakak iparnya, Vanessa Angel. 

Ia menganggap meninggalnya mereka adalah takdir dan memaafkan sang sopir, Tubagus Joddy.

Fadly sangat menghormati tanggung jawab Joddy yang menjalani proses hukum dengan kooperatif. Dia rela mendekam di jeruji besi sebagai tersangka.

"Untuk Joddy, aku respect dia enggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly, ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (9/8/2022).

Fadly sendiri enggan berkomentar mengenai dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Tubagus Joddy. Dia menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang.

"Aku enggak tau deh, biar nanti ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dan pengadilan," ujar Fadly.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir dalam kecelakaan mobil yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November 2021 di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur.

Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2021 dan sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Polres Jombang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada 27 Januari 2022, Joddy didakwa Pasal berlapis.

Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat