bdadinfo.com

Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Hartanya Disita Negara untuk Biayai Kehidupan Korban - News

Herry Wirawan, guru sekaligus pengurus pesantren yang tega memperkosa 12 santriwati anak didiknya. ((Foto: Istimewa))

News - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.

Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

Hakim juga memutuskan bahwa untuk memepertanggung jawabkan perbuataanya, seluruh harta dimiliki terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawand akan dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Jadi Pembelajaran Besar bagi Bangsa

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan pada Senin, 4 April 2022.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.

Baca Juga: Agar Covid-19 Varian Omicron Terkendali, Luhut: Akan Ada Vaksinasi Usai Salat Tarawih

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.

Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, namun untuk seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.

"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," tegas hakim.

Baca Juga: Terkait Wacana 3 Periode Presiden Jokowi Disebut Punya Mental Totaliter dan Tidak Punya Prestasi

Namun begitu, Menurut hakim,AC, PT Bandung tidak berwenang untuk melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa. pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat