bdadinfo.com

Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Jadi Pembelajaran Besar bagi Bangsa - News

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

News - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Menanggapi keputusan itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara mengenai kasus fenomenal tersebut, dirinya menilai Vonjis yang dijatuhkan oleh Hakim untuk tersangka Herry Wirawan sudah memenuhi keadilan, pasalnya baginya kejahatan predator seks itu adalah hal yang sanagat biadab dan tidak manusiawi.

"Dengan perbuatan biadab itu, saya kita Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tegas Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Agar Covid-19 Varian Omicron Terkendali, Luhut: Akan Ada Vaksinasi Usai Salat Tarawih

Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Harapannya, kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata dia.

"Harapan saya, kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup saja.

Baca Juga: Terkait Wacana 3 Periode Presiden Jokowi Disebut Punya Mental Totaliter dan Tidak Punya Prestasi

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati.

Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa pentuntun umum.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat