bdadinfo.com

Ini Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan Tunjangan untuk PNS - News

Ilustrasi


- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tahun 2022. Jokowi juga memberikan bonus tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).

Tambahan tunjangan itu diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Dia berharap dengan adanya bonus itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Situs untuk Daftar Lowongan Kerja di 50 BUMN

Jokowi menjelaskan aturan itu juga sudah diteken pada Rabu (13/4). THR akan diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juli saat masuk tahun ajaran baru sekolah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan utk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah utk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.

Bocoran Besaran THR

Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya di Jakarta awal tahun ini.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bocoran Gaji 13

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat