- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapat tambahan penghasilan selain THR tahun ini. Tambahan penghasilan ini berasal dari pencairan gaji ke-13 yang rencananya dilakukan pada Juli mendatang.
Pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan dalam kurun 2 bulan setelah Idulfitri. Nantinya, pembayaran gaji ke-13 juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilai gaji ke-13 pada 2022 sama dengan THR. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pelaku Injak Alquran Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Meski rencananya pencairan dilakukan pada Juli 2022, namun dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah Juli apabila administrasi belum selesai.
Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari 2020 dan 2021. Alasannya, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. (*)