bdadinfo.com

Ini Babak Baru Kasus Video Asusila Kebaya Merah - News

7 fakta mencengangkan video porno kebaya merah (Kolase Twitter@***rlfess)

- Masih ingat dengan video porno yang viral dengan judul kebaya merah? Nah kabarnya, kasus itu tak lama lagi bakal masuk ke babak persidangan.

Hal tersebut dipastikan setelah tim penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka dan berkas kasus video porno kebaya merah itu ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Maret 2023. 

Penyidik melimpahkan berkas perkara kasus kebaya merah setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap untuk di persidangkan. 

Baca Juga: IIstana dan Mahfud MD Beda Pendapat soal Penundaan Pemilu, Imam Shamsi: Drama Tingkat Dewa

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam perkara kebaya merah.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

"Ketiga tersangka dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," katanya dikutip dari PMJNews pada Selasa 7 Maret 2023. 

Baca Juga: Di Episode 6 Taxi Driver 2, Kim Do Gi Bakal Berurusan dengan Penculik dan Perdagangan Anak

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. 

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat