bdadinfo.com

Menelusuri Praktik Money Laundering Rafael Alun Trisambodo, Siapa Saja Yang Ikut Bantu? - News

Rafael Alun Trisambodo diduga dibantu oleh pihak lain dalam praktik money laundering atau pencucian uang. (tangkapan layar instagram @antarafotocom)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini dilakukan lantaran harta Rafael Alun tersebut diduga telah diperoleh dengan cara-cara yang mencurigakan seperti praktik money laundering atau pencucian uang, termasuk menggunakan nama orang lain untuk menyembunyikannya.

Dari laporan PPATK, diduga ada lembaga konsultan pajak yang turut membantu Rafael Alun melakukan praktiknya.

Baca Juga: Superhero Tokusatsu Lokal Bardion Ramaikan The Jakarta 18th Toys and Comics Fair 2023

Berdasarkan laporan terbaru, diketahui Rafael Alun telah menggunakan 40 rekening untuk menyembunyikan transaksi sebesar Rp500 miliar.

Ketua Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan dalam keterangannya bahwa rekening tersebut berasal dari keluarga dan para pihak yang terkait dengan transaksi kredit yang ada, baik itu per orang maupun badan hukum.

"Yang menarik (perhatian) adalah adanya keterlibatan professional money laundering di sana, yang belakangan ini banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang yang jasanya itu digunakan untuk mengaburkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan," ungkap Natsir.

Baca Juga: Jam Tangan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Sorotan, Harganya Capai Ratusan Juta

Berdasarkan definisinya, professional money laundering adalah seseorang atau pihak yang menyediakan jasa layanan dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh perorangan dengan imbalan berupa komisi atau bentuk keuntungan lainnya. Natsir juga mengungkapkan bahwa praktik ini sudah mulai marak terjadi di kalangan pejabat.

Berdasarkan pelakunya, professional money laundering memiliki tiga kategori, yaitu:

1. Perorangan atau individu yang memiliki keahlian khusus dalam mentransfer ataupun mencuci dana dari hasil kejahatannya

2. Organisasi atau kumpulan individu profesional yang terstruktur dan memiliki sebuah aturan tetap

3. Gembong atau jaringan profesional yang merupakan gabungan individu maupun sekelompok pelaku pencucian uang

Baca Juga: Ingin Ibadah Puasa Lancar dan Berkualitas? Unduh 9 Aplikasi Ini

Diketahui sebelumnya bahwa Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dahulu sempat membuka jasa konsultasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat