- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang Penundaan Pemilu 2024 dipicu oleh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilu (KPU) lantaran tidak memenuhi syarat verifikasi.
Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 itu menguatkan dugaan masuknya pengaruh kepentingan dari elit-elit yang masuk ke ranah yudisial.
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar telah mensinyalir banyak keanehan yang terjadi dalam putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
Menurut Zainal, putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024 harus diperiksa, salah satunya dari ranah kompetensi antara pemeriksaan secara perdata atau ranah yang disediakan secara Undang-Undang Pemilu, yakni Bawaslu dan PTUN.
Selain itu, Zainal mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU dinilai tidak pas karena seharusnya dalam hukum keperdataan, proses verifikasi harus diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Dalam kasus ini menurutnya, putusan hakim PN Jakpus itu seakan-akan hanya menegakkan hak Partai Prima, namun disaat yang sama, menindas hak partai lain.
Dalam keterangan Zainal yang selanjutnya, yang tidak kalah penting dalam pemeriksaan ini adalah bahwa putusan penundaan pemilu bukanlah domain pengadilan keperdataan.
"Kalau kita bicara soal pemilu, paling tidak ada tiga komponen yang membicarakan soal jadwal pemilu: yaitu Undang-Undang Dasar yang bicara soal lima tahunan, Undang-Undang Pemilu yang mengaturnya secara relatif sama, dan KPU yang menetapkan jadwal pemilu tersebut yang sudah diiyakan oleh Presiden dan DPR sendiri," terang Zainal.
Zainal juga masih mempertanyakan cara pandang Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya terkait sikap atas putusan penundaan Pemilu 2024 itu, terlebih soal bagaimana putusan hakim PN Jakpus yang dinilainya terlalu berani diluar wewenangnya.
Ia juga menilai bahwa kesalahan keputusan itu akan menjadi ujian bagi Mahkamah Agung dan khususnya, Pengadilan Tinggi dalam menutupi kesalahan putusan tersebut.
Baca Juga: Pahami Jenis-Jenis Low Flexing, Rhenald Kasali: Sulit Untuk Dilarang
Pakar Pemilu, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa proses hukum banding yang akan diajukan KPU itu tidak akan menghambat tahapan Pemilu 2024, mengingat bahwa dalam konstitusinya, Pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Sementara itu, penundaan pemilu tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu itu sendiri, kecuali penundaan dalam rangka untuk melanjutkan pemilu atau situasi darurat.
"Tidak lama lagi di pertengahan bulan April, akan diadakan pendaftaran calon untuk Pemilu DPR," ungkap Hadar.