- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo hanya tinggal menunggu waktu.
Pernyataan mengenai penahanan Rafael Alun itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Sabtu, 1 April 2023.
Sebelumnya, Rafel Alun telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang diduga menerima puluhan miliar rupiah selama masa jabatan 12 tahun.
Baca Juga: Wow! Jika Pilkada Depok Besok, Kaesang Unggul Telak dari Jagoan PKS
Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
"(Penahan Rafael) Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," ungkap Ali Fikri.
KPK menemukan tindak pidana tersebut dan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: 'Rang Agam Pulang Basamo', Bupati: Kita Sambut Perantau Dengan Meriah
Sementara itu, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK agar segera menahan Rafael Alun.
Boyamin khawatir jika Rafael Alun akan segera melarikan diri apabila tidak segera ditahan.
Selain itu, kekhawatiran tersebut juga timbul lantaran Rafael Alun sendiri memiliki banyak uang.
Baca Juga: Waduh Sri Mulyani Bilang THR 2023 Bisa Dibayarkan Setelah Idul Fitri, Ada Tapinya
Bahkan, Boyamin menilai bahwa Rafael berpotensi menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi apabila tak segera ditangkap.
"MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pake lama nanti keburu kabur," tutur Boyamin dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Jumat, 31 Maret 2023. ***