bdadinfo.com

Waduh Sri Mulyani Bilang THR 2023 Bisa Dibayarkan Setelah Idul Fitri, Ada Tapinya - News

Waduh Sri Mulyani kok bilang THR 2023 bisa dibayarkan setelah Idul Fitri (Instagram @smindrawati)

- Pemerintah telah mengumumkan pemberian THR alias tunjangan hari raya dan gaji ke 13 tahun ini untu para aparat pemerintah dan pensiunan.

Pemberian THR 2023 ini dilakukan dengan tetap menjaga aspek keseimbangan, program dan kemampuan keuangan negara.

Nah soal pencairan THR 2023, boleh dibayarkan setelah Idul Fitri namun dengan catatan kondisi tertentu lho. Yuk simak selengkapnya ya.

Baca Juga: Sikap Ganjil Ganjar: Sedang Dikorbankan Atau Sedang Di Uji Partanya Sendiri PDI Perjuangan?

Ketentuan pemberitan THR itu sudah diumumkan dalam konferensi pers daring Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan nih, pemberiran THR 2023 diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dalam belanja selama Ramadan dan untuk kepentingan Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan pemberian THR 2023 dan gaji ke 13 tahun ini disesuaikan dengan kondisi pasca pandemi Covid 19.

Baca Juga: Protes THR PNS Cuman 50 Persen Hingga Ajukan Petisi, Kemenkeu Tanggapi Begini

Komponen THR 2023 ini, kata Menkeu Sri Mulyani, terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, komponen THR ditambahi dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenpanrb, Sabtu 1 April 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Ini Isinya

Nah bagi aparatur negara di daerah, komponen THR tahun ini sama, yaitu terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang diberikan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat