bdadinfo.com

Protes THR PNS Cuman 50 Persen Hingga Ajukan Petisi, Kemenkeu Tanggapi Begini - News

Ilustrasi dari THR PNS yang diprotes karena cuman 50 persen hingga ajukan petisi

-- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR PNS dan gaji ke-13. 

Sayangnya aturan mengenai kebijakan THR PNS dan gaji ke-13 tersebut mendapatkan protes . 

Yang mana berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan, Srimulyani, disebutkan bahwa komponen THR PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tunjangan terdiri gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja (Tukin) cuman 50 persen

Baca Juga: Polisi Tangkap 20 Aktivis Papua, Benny Wenda: Mereka Hanya Menggalang Dana

Sedangkan untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Oleh karena itu munculah petisi yang meminta pemerintah untuk merevisi aturan mengenai Tunjangan Hari Raya dimana mereka meminta tunjangan kinerja atau tukin PNS kembali 100 persen sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19. 

"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis pembuat petisi dilansir dari suara.com. 

Baca Juga: Aturan Lengkap Penerima THR dan Gaji ke 13, Guru dan Dosen Cuma Dapat 50 Persen

Petisi tersebut meminta Presiden Jokowi agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran Tunjangan Hari Raya ASN tahun 2023 ini.

"THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," sambung petisi tersebut. 

Mengenai hal tersebut Juru Bicara Kemenkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memaklumi juga menghormati adanya aspirasi dan ekpresi yang disuaran oleh ASN lewat petisi tersebut.

Namun dia menyatakan bahwa untuk saat ini belum banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasi Tunjangan Hari Raya PNS 2023 sebesar Rp38,9 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat