bdadinfo.com

Hore! Kabar Baik Nih, THR Lebaran Segera Cair, Surat Edaran akan Terbit Minggu Depan - News

Hore! THR Lebaran Segera Cair, Surat Edaran akan Terbit Minggu Depan/Pixabay


- Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kepada para karyawannya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian THR untuk Hari Raya Idul Fitri 2023 pada minggu depan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Madu Mentega, Menu Enak dan Sehat untuk Sahur dan Berbuka di Bulan Ramadhan

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir Okezone pada 25 Maret 2023.

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Dapat dilakukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR keagamaan atau terlambat kepada para pekerja atau buruhnya maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayar.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Zuhair Al-Shun Yakin Dukungan Indonesia ke Palestina Tidak akan Berubah: Hormat

Pemberian sanksi tersebut terdapat pada aturan yang tertera pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat