bdadinfo.com

Hore! PNS Tetap Terima THR & Gaji ke-13 Tahun Depan - News

Gaji 13 tahun 2022 akan dicairkan pada Juli 2022. Namun ada kategori PNS yang tidak akan menerima gaji 13 tahun 2022 (Pikiran Rakyat)

HARIANHALUAN - Kabar gembira bagi seluruh PNS di dalam negeri. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun depan.

Adapun booster ini adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 yang diterima CNBC Indonesia.

Baca Juga: Mau Tahu Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Berapa? Nih Daftarnya

Dalam buku tersebut ini adalah kebijakan belanja pegawai yang bertujuan untuk tetap mempertahankan daya beli para abdi negara.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," tulis buku KEM PPKF yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Selain itu, kebijakan pegawai tahun depan juga di arahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS. Ini juga tengah dikaji oleh pemerintah yang dirancang dengan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).

"Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas."

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.

Juga pemerintah mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun PNS sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat