bdadinfo.com

Maraknya Penipuan Travel Ibadah Umrah, Kemenag Imbau Masyarakat Cerdas Memilih Agensi - News

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat dan calon jamaah umrah untuk hati-hati sekaligus cerdas dalam memilih travel agency ibadah umrah.

Hal tersebut Kemenag ungkapkan usai terkuaknya kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) oleh Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.

Kemenag mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan tiga tersangka kasus penipuan ibadah umrah yakni MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM.

Baca Juga: Mutasi di Jajaran Pejabat Polresta Padang, Kasat Narkoba, Kabag SDM hingga Kapolsek Berganti

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Mujib Roni mengatakan

"Kemenag mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah." kata Mujib Roni, keterangan tertulis dikutip Senin, 3 April 2023.

"Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan. Hanya saja euforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," sambungnya.

Baca Juga: Sering Curang Bisnis Narkoba, Mami Linda Istri Siri Teddy Minahasa jadi Buronan Napi Lapas Bukittinggi

Mujib mengimbau agar masyarakat dan calon jamaah untuk bijak dalam memilih travel agency untuk melaksanakan ibadah umrah.

"Lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jamaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur,” tegasnya

Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah," imbuhnya.

Baca Juga: Masya Allah, Ratusan Muslim Sholat Tarawih Berjamaah di New York Times Square

Sebagai informasi, dalam kasus penipuan ibadah umrah, para tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

"Untuk kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah kami menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Hengki Haryadi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat