bdadinfo.com

Polisi Segera Minta Keterangan Dua Saksi Ahli untuk Ungkap Modus Staycation yang Dialami Korban AD - News

Polisi Segera Minta Keterangan Dua Saksi Ahli untuk Ungkap Modus Staycation yang Dialami Korban AD. (metro.tempo.co)

 - Kini polisi telah memeriksa terlapor dalam kasus pelecehan seksual bermodus staycation yang dialami korban AD di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga berencana akan meminta keterangan dua saksi ahli untuk mengungkap kasus pelecehan seksual bermodus staycation tersebut.

Polisi juga telah memanggil dan meminta keterangan terlapor dalam kasus pelecehan seksual bermodus staycation di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sultan Minta Pemerintah Terima Rekomendasi Bank Dunia Terkait Standar Acuan Garis Kemiskinan

Dilansir yang dikutip dari kanal Youtube tvOneNews. Terlapor merupakan seorang manajer. Terlapor juga telah diperiksa di Polres Metro Bekasi pada hari Selasa, 9 Mei 2023 dini hari.

Kemudian polisi juga akan meminta keterangan dua orang saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli hukum secepatnya.

"Datang ke Polres Metro Bekasi Untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang rekan-rekan wartawan disebut dengan staycation. Lalu ada beberapa saksi lagi juga yang kita dengar keterangannya pada hari ini yaitu saksi pelapor jam 10.00", ucap AKP Hotma Partogu Sitopul.

Baca Juga: Banding Diterima! Pesilat Wanita Indonesia Safira Dwi Meilani Resmi Sabet Medali Emas SEA Games 2023

"Lanjut ada dua saksi lagi yang kita periksa pada hari ini, untuk tindak lanjut  pemeriksaan hari ini baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor kita tidak lanjut. Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum pidana, dan ahli bahasa," sambung AKP Hotma Partogu Sitopul.

Sebelumnya karyawati AD korban pelecehan yang diajak staycation oleh atasannya di hotel diperiksa oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Polres Metro Bekasi.

Polisi mendalami ajakan terlapor untuk staycation bersama korban AD dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja. Namun, korban AD menolak dan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerjanya.

Korban AD saat ini sudah tak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya AD mengaku masih trauma. AD menegaskan dirinya berani membuka kasus ajakan staycation berkedok perpanjangan kontrak agar tak ada lagi korban. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat