bdadinfo.com

MenKeu Sri Mulyani Batasi Honor Narasumber Menteri ketika Mengisi Seminar atau Forum - News

Sri Mulyani batasi honor menteri yang menjadi narasumber (Dok/setkab.go.id)

- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatasan honor untuk menteri yang menjadi narasumber dalam seminar atau forum diskusi.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengontrol pengeluaran dan mengutamakan penggunaan anggaran yang efisien.

Menurut kebijakan baru tersebut, besaran honor yang diterima oleh menteri sebagai narasumber tidak boleh melebihi Rp1,7 juta. 

Baca Juga: Sosok Farhana Nariswari Pemenang Puteri Indonesia 2023, si Dokter Muda Manis dari Unpad

Langkah ini diambil untuk menekan pengeluaran negara dan menghindari penyalahgunaan anggaran.

memperdebatkan pendapat Ibu Menkeu Sri Mulyani tentang honor dan gaji menteri di Indonesia. Dalam cuitannya, @susipudjiastusi berpendapat bahwa

"Menteri tidak perlu menerima honor tambahan, tetapi sebaiknya gaji menteri yang saat ini sekitar 19,5 juta rupiah per bulan dinaikkan menjadi 150 juta rupiah per bulan", tulis akun twitter@susipudjiastusi

Menurutnya, angka ini lebih sesuai dengan standar gaji eksekutif perusahaan-perusahaan nasional dan lebih mudah terukur.

Baca Juga: Gagal Total di Sudirman Cup 2023, Fajar Alfian Beri Pesan Ini untuk Pemain serta Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatasan honor ini bertujuan untuk memastikan anggaran yang tersedia dialokasikan dengan bijak.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengedepankan semangat pelayanan publik yang efisien dan transparan.

Pembatasan honor ini tidak hanya berlaku untuk menteri keuangan sendiri, tetapi juga bagi seluruh menteri yang menjadi narasumber dalam seminar atau forum diskusi. 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengendalian pengeluaran dan peningkatan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga: Preview LaLiga Getafe vs Elche, Cek Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain

Pembatasan honor ini tidak hanya berlaku untuk menteri keuangan sendiri, tetapi juga bagi seluruh menteri yang menjadi narasumber dalam seminar atau forum diskusi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat