bdadinfo.com

Dewan Pengawas KPK Temukan Adanya Dugaan Pungli Di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp4 Miliar - News

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap temuan dugaan pungli rutan KPK senilai Rp4 miliar (Instagram @official.kpk)

- Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengkonfirmasi dalam konferensi pers terbarunya bahwa telah menemukan dan membongkar terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Dewas KPK juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada pimpinan agar ditinggal lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Disebutkan bahwa tindakan pungli di Rutan KPK ini sudah termasuk tindak pidana pelanggaran pasal 12 undang-undang 31 tahun 1999.

Baca Juga: Pegawai KPK Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Jurnalis saat Meliput Pemeriksaan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Selanjutnya tentunya dewas KPK juga akan melakukan pemeriksaan terkait dengan kode etik.

Tak hanya dugaan pelanggaran kode etik, Dewas KPK juga menemukan adanya indikasi pungli atau pungutan liar terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Temuan dugaan pungutan liar di lingkungan Rutan KPK tersebut diyakini murni temuan dari Dewas KPK dan tidak ada bentuk aduan dari pihak lain.

Adapun jumlah sementara hasil dari pungli di Rutan KPK dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022 senilai Rp4 miliar.

Jumlah tersebut diyakini masih bisa terus berkembang ke depannya.

Baca Juga: Pratama Arhan Beri Ancaman Mematikan Lewat Lemparan ke Dalam, Begini Tanggapan Pelatih Argentina

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap bahwa Dewas KPK tidak tahu menahu untuk upaya lanjut mengenai penyitaan atau penggeledahan untuk penyelidikan dugaan kasus tersebut.

Dewas KPK mengaku tidak bisa banyak menanggapi kasus tersebut karena terkait dengan unsur pidana, sementara Dewas KPK hanya akan menangani masalah kode etik saja.

“Kami tidak tahu karena kami dewan pengawas kan keterbatasan hanya masalah etik kami tidak bisa melakukan penyitaan tidak bisa memaksa untuk melakukan ada upaya paksa penggeledahan dan sebagainya tapi itulah yang sudah kami temukan,” Ungkap Albertina.

Selain itu, dapat diinformasikan bahwa pungli di lingkungan Rutan KPK dilakukan melalui setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya.

Baca Juga: Sultan Minta Kebijakan Pembatasan Mobil Konvensional hanya Diterapkan di Kota-kota Besar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat