bdadinfo.com

Dugaan Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Ditahan KPK - News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanan paksa Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (12/07/2023).   (@official.kpk)



- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berinisial HH.

HH ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

HH rampung diperiksa sekira pukul 16.43 WIB. Sekretaris MA tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol usai diperiksa selama sekira enam jam.

"KPK akan langsung menahan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. HH bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK ALI Fikri, dikutip dari instagram @official.kpk, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kasus Pengadaan Sapi, Kejati Sumbar Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara

Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi penetapan tersangka HH.

KPK juga menguraikan peran tersangka dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, HH dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, berinisial DTY.

Dalam perkara ini, DTY diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pencurian Anak di Padang Panjang Minta Tebusan Rp30 Juta ke Keluarga Korban

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh DTY ke HH.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat