bdadinfo.com

Terciduk di Riau, Ini Identitas Dua Pelaku Pemalsu Kartu Vaksin - News

Ilustrasi.net

 

RIAU, - Jajaran Polsek Kampar, Provinsi Riau menciduk dua tersangka pembuat dan pengguna kartu palsu vaksin Covid-19 palsu, masing-masing lelaki berinisial SA dan Am.

Baca Juga: Dinilai Kasar dan Arogan, Kapolda Riau Perintahkan Propam Periksa AKBP Rido Purba

Kedua  orang tersangka pelaku pemalsu kartu vaksin tersebut  tersebut diciduk gtersamgka terciduk di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.

"Pengungkapan ini awalnya, pada Jumat (11/2/2022) sekira 13.00 WIB. Kita mendapat informasi dari warga terkait adanya salah seorang warga pengguna kartu vaksin palsu," kata Kapolsek Kampar, AKP M Sibarani, Selasa (15/02).

Dikatakan Kapolsek, begitu mendapatkan informasi ia memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim didampingi warga setempat mendatangi seseorang yang diduga pelaku.

"Pada saat didatangi ke rumahnya, yang terletak di Dusun I RT 001, RW 001 Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, pelaku SA mengaku belum pernah melaksanakan vaksin covid-19 dan pada saat itu juga pelaku tertangkap tangan memiki 1 lembar kartu vaksin atasnama dirinya, yang diduga keras kartu vaksin palsu, dia pun mengakui," ujar Kapolsek.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan bukti yang cukup dan adanya pelaku tertangkap tangan memiliki kartu vaksin palsu. Kemudian unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diinterogasi terhadap pelaku didapati keterangan bahwa kartu vaksinasi covid 19 milik pelaku SA dibuat oleh pelaku inisial AM.

Saat pelaku inisial AM ditangkap, juga disita 1 kartu vaksin palsu atas nama pelaku AM. Saat itu juga disita alat pencetak dan bahan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat kartu vaksin palsu milik pelaku SA maupun kartu vaksin palsu milik pelaku AM.

Bersama pelaku kata Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah kartu vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Suhada. Satu buah kartu sertifikat vaksinasi covid 19 dosis pertama dan dosis kedua Agah Maradinga.

Kemudian 1 unit handphone merek xiaomi warna dongker, 1 unit handphone merek samsung warna hitam, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam. Selanjutnya 1 unit CPU Komputer merek Imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas VVC dan 2 lembar kertas sampul VVC.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasa 263 ayat (1) ayat (2) KUHP).

Baca Juga: Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI, Hakim Tolak Eksepsi Syafri Harto

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat