bdadinfo.com

Maksimalkan Pelayanan, PLN Imbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu - News

Maksimalkan Pelayanan, PLN Imbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu

PADANG, - Seminggu jelang pergantian bulan, PLN tak henti mengimbau pelanggan yang menunggak untuk segera melunasi tagihan listriknya.

Sosialisasi gencar dilakukan untuk mengingatkan pelanggan akan pentingnya bayar listrik tepat waktu agar PLN dapat menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan dengan maksimal.

Regulasi perihal waktu pembayaran taglis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga: Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, PLN Resmikan Layanan Listrik Tanpa Padam di Labuan Bajo

Seperti disebutkan oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar.

‘’Kami mengapresiasi dan berterima kasih pada pelanggan yang telah rutin membayar listrik tepat waktu. Disisi bersamaan, kami ingatkan juga bagi yang menunggak agar segera memenuhi kewajibannya membayar listrik sejak awal bulan hingga tanggal 20 setiap bulan sebagaimana tertaung dalam Permen ESDM,” sebutnya, Selasa (22/2/2022).

Ia juga menyampaikan pelanggan yang membayar listrik diatas tanggal 20 akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) dengan Rupiah beragam sesuai dengan tarif pelanggan.

Baca Juga: Dokter RSUP M Djamil Padang Ungkap Fakta Terkait Pasien yang Alami Kulit Melepuh Diduga Akibat Vaksin Covid-19

BK dimulai dari Rp.3000 untuk pelanggan daya 450 VA hingga 3% dari tagihan rekening listriknya untuk pelanggan daya 6600 VA dan diatas 14 kVA.

Diungkap Nova, hanya dengan membayar listrik di awal waktu artinya pelanggan sudah terhindar dari tambahan biaya untuk pembayaran BK.

Selain itu, dengan pembayaran listrik di awal waktu, pelanggan juga dapat terhindar dari pemutusan sementara dari petugas.

‘’Tentunya kami berharap seluruh pelanggan tergerak untuk membayar listrik sebelum tanggal 20 tiap bulan, sehingga pelanggan dapat menggunakan listrik dengan nyaman dan terhindar dari pemutusan sementara. Pelanggan nyaman, operasional pun berjalan maksimal’’ lanjutnya.

Data PLN UIW Sumbar menyebutkan, hingga tanggal 21 Februari 2022 masih ada 44.321 pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik dengan nilai tagihan sebesar 42,8 Miliar Rupiah.

PLN UIW Sumbar sendiri memiliki total pelanggan sejumlah 1.564.747 pelanggan yang tersebar di seluruh wilayah kerja Sumbar. Artinya masih ada sekitar 2,8% pelanggan pascabayar dari total keseluruhan pelanggan yang terlewat melunasi tagihan listriknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat