bdadinfo.com

'Halaaka' yang Bermakna Malapetaka, Logo Halal Kemenag Bisa Masuk Penistaan Agama? - News

Logo halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) (Logo Halal)

- Logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) memang menjadi perdebatan publik.

Banyak pihak yang mempermasalahkan logo halal terbaru milik Kemenag hingga menjadi sebuah polemik.

Dilansir Suara.com, logo halal terbaru itu dianggap terkesan Jawa sentris. Bahkan, hingga disebut-sebut bisa masuk penistaan agama.

Baca Juga: Soal Logo Halal Kemenag, MUI Sumbar: Tidak Merangkul Seluruh Elemen Bangsa

Rupanya, alasannya karena logo halal terbaru itu tidak terbaca kata 'halal'.

Akan tetapi, 'halaaka' yang memiliki arti malapetaka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf.

"Kalau halaaka, artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," kata Hudy Yusuf, Kamis (17/3/2022).

Hudy menjelasan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika memiliki arti yang salah.

Baca Juga: MUI Angkat Bicara Soal Logo Halal Baru oleh Kemenag, Terungkap Fakta Bentuknya Tidak Seperti Sekarang

"Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca Google atau tanya ahli," jelasnya.

Lebih lanjut, ia penasaran dengan sosok yang membuat label halal baru itu.

"Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan, seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahli sebelum dipublikasikan," bebernya.

Hudy mengatakan, label halal baru itu juga disebut bisa dikenakan pasal penistaan agama.

"Kalau memang ada unsur kesengajaan, masuk dalam penistaan," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat