bdadinfo.com

Curi HP di Padang Pria Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi - News

Curi HP di Padang Pria Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

News - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ringkus seorang pria pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Kemayoran, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menyebutkan pelaku berinisial AS (19) asal Jorong Padang Tujuah, Desa Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat

"Iya, kita telah melakukan penangkapan terhadap AS (19 Tahun) terkait kasuk pencurian sebuah handphone yang terjadi pada Minggu (25/9/2022) lalu, yang terjadi di dalam sebuah toko, dikawasan Kelurahan Perupuk Tabing," ujar Dedy Andriansyah Putra kepada , Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Incar Perhiasan Emas Pemotor, 2 Terduga Jambret Beraksi 20 Lokasi Dihadiahi Timah Panas Polisi

Dedy menjelaskan kasus pencurian itu bermula saat korban tengah tidur di tempat ia bekerja sembari mengecas Handphone, dan pada saat korban terbangun handphone sudah tidak ada diduga telah dicuri, hingga melapor ke Polsek Koto Tangah.

Mendapati adanya laporan tersebut, kata Dedy, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencoba untuk membuka kunci handphone tanpa kotaknya. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencoba membuka kunci handphone, disebuah konter di kawasan Nanggalo yang selanjutnya pelaku kita pancing untuk menjemput handphone tersebut dan dilakukan penangkapan," jelas Dedy.

Baca Juga: Terungkap, Kurir Narkoba Simpan Sabu di Bawah Pohon dan Tidak Kenal Pembelinya di Solok Selatan

Ketika di interogasi, lanjut Dedy tersangka mengakui masih ada handphone lain yang ia curi, Namun saat mencari handphone hasil curian yang lain, tersangka melawan dan memberontak hingga diberikan tindakan tegas terukur.

"Ternyata pelaku bukan hanya sekali mencuri, ia mengakui sudah beberapa kali. Ketika kami meminta untuk menunjuk barang bukti lainnya, pelaku memberontak dan melawan, sehingga kita berikan tembakan terukur dibagian kaki," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di sel Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dan sudah kami amankan dan akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat