bdadinfo.com

4 Hal Penting Seleksi PPPK Guru 2022, P1 Bisa Turun Status - News

4 Hal Penting Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, P1 Bisa Turun Status (Humas Kemenko PMK)

- Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru telah dibuka lho. Dalam ketentuannya Prioritas 1 atau P1 bisa turun status. 

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah umumkan seleksi PPPK tenaga guru ini pendaftarannya mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Jadi tanggal tersebut perhatikan baik baik ya dalam seleksi PPPK tenaga guru. Yuk simak selengkapnya.

Baca Juga: Ikuti Tren Digital, Sumbar Luncurkan 2 Aplikasi Baru

1. PPPK tenaga guru untuk siapa saja

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama mengatakan seleksi PPPK tenaga guru tahun ini dibuka untuk pelamar prioritas 1,2 dan 3 atau P1, P2, P3 dan P4 atau umum.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Pemerintah Resmi Matikan Siaran TV Analog

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

2. Hasil seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November sampai 17 November 2022.

Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar

Baca Juga: Berdayakan UMKM RAP Hita, Produksi Gula Aren Binaan PLN Sumbar Naik 2 Kali Lipat

Kabiro Humas BKN itu menjelaskan pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), seluruh pelamar baik yang sudah terdaftar sebagai prioritas pada 2021 maupun yang belum mendaftar pada 2021, harus tetap registrasi dan menyelesaikan pendaftaran pada 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat