bdadinfo.com

Polresta Bukittinggi Kembali Ringkus Pelaku Judi Online di Baso Agam - News

Terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online yang diamankan Polresta Bukittinggi (dok. Humas Polresta)

 - Diduga terlibat dalam tindak pidana judi online, seorang pria diamankan personil Sat Reskrim Polresta Bukittinggi di Kecamatan Baso, Kamis 10 November 2022.

Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, pria tersebut berinisial S (39).

"Penangkapan dilaksanakan Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Laki-laki berinisial S diduga melakukan tindak pidana perjuadian togel online," ujarnya, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Bupati Solok Sebut Tak Ada Wewenang Gubernur atas Polemik di Perusahaan Aqua

AKP Fetrizal menuturkan, pelaku tersebut diamankan di komplek perumahan guru SD Negeri 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu buah buku rekening dan satu unit telepon genggam," tuturnya.

Setelah diamankan, tersangka S digelandang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: Pelayat Masih Berdatangan ke Rumah Duka Mantan Wali Kota Padang Zuiyan Rais Meskipun Hujan Deras

"Kepada tersangka S dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutup PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi. (*)

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat