bdadinfo.com

Berantas Peredaran Miras, Pol PP Bukittinggi Amankan Barang Bukti Satu Jeriken Tuak - News

Barang bukti minuman keras jenis tuak yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Bukittinggi (dok. Humas Pol PP Bukittinggi)

- Satpol PP Kota Bukittinggi berhasil mengamankan minuman kesar (miras) jenis tuak di belakang Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, Senin 21 November 2022.

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Efriadi mengatakan, pengamanan tersebut adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk memberantas peredaran miras di tengah masyarakat.

"Tadi malam kita berhasil mengamankan barang bukti satu jeriken dan satu cerek miras jenis tuak yang sedang dikonsumsi," ujarnya kepada , Selasa 22 November 2022.

Baca Juga: Dua Kali Kena Gempa, Sejarah Singkat RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi yang Didirikan 1908

Efriadi mengatakan, pengamanan tersebut berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas jual beli miras di tengah pemukiman masyarakat 

"Lokasi itu 10 hari yang lalu sudah kita grebek, tapi tidak ditemukan barang bukti, yang kita dapatkan hanya sisa-sisa minuman. Tapi tadi malam kita berhasil temukan barang bukti," ucapnya.

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi mengatakan, untuk menegakan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi yang disinyalir menjual miras, khususnya tuak.

"Saat ini sudah ada tiga lokasi yanh kita pantau dan akan kita awasi terus, lokasi tersebut adalah di belakang Pasar Aur Kuning, Pasar Bawah dan daerah Gantiang Kota Bukittinggi," tuturnya. (*)

 

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat