bdadinfo.com

RKUHP Disahkan! Menkumham: Bagi yang Tidak Setuju Silakan Ajukan Gugatan - News

Aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP (Foto: Twitter @amnestyindo) (Didi Sopiyan)

 

– Pemerintah menyarankan untuk masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly yang mengatakan bahwa RUU KUHP tidak akan disetujui 100 persen sehingga apabila ada yang tidak setuju bisa menggugatnya ke MK.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Genius Umar Ingatkan Peran Penting Kader KB untuk Tekan Stunting di Kota Pariaman

Ia juga menuturkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan dapat menimbulkan ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui cara yang baik dan benar. Di sisi lain, ia juga mengaku bahwa dalam proses penyusunan RKUHP tidak selalu berjalan lancar.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Pasal kontroversial tersebut di antaranya, yakni pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme.

Baca Juga: 5 Tips dan Alasan Laptop Harus Menggunakan Tas Khusus

Meski demikian, Yasonna berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal tersebut telah melalui proses kajian secara mendalam.

Ia mengklaim, KUHP yang baru disahkan telah melalui pembahasan secara transparan dan partisipatif. Selain itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodir berbagai masukan dan gagasan dari publik di seluruh Indonesia dalam menyusun RUU KUHP itu.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia,” ucap Yasonna.

Baca Juga: Soal UMKM Sumbar, Brian Putra Bastara: Dibutuhkan Data Rinci dan Dukungan Pemerintah

DPR RI telah melangsungkan Rapat Paripurna terkait RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022. Hasil dari rapat tersebut yaitu menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat