bdadinfo.com

Kasus Dugaan Korupsi DD Silokek dan Penyimpangan Sewa Alat Berat di PUPR Jadi Prioritas Kejari Sijunjung - News

Kepala Kejari Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, Kasi Pidsus Fengki Andreas dan Kasubag Pembinaan Syaiful saat memaparkan hasil kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung selama tahun 2022 dan sasaran tahun 2023.

SIJUNJUNG, - Mengawali awal Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung targetkan penyelesaian kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa (DD)/nagari (tipikor) Nagari Silokek berikut kasus dugaan penyimpangan uang sewa alat berat pada Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung yang hingga kini dalam proses LHP di Inspektorat Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto dalam pers rilisnya, Senin (2/1) di aula Kejari Sijunjung.

Kejari Sijunjung menjelaskan bahwa Dua kasus tersebut menjadi atensi bagi Kejari Sijunjung, setelah sebelumnya proses pengembangannya telah berjalan sepanjang tahun 2022. Mulai dari pengumpulan alat bukti, keterangan saksi-saksi, hingga pada bulan Desember masuk tahap LHP oleh Inspektorat Daerah.

“Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, berikut pengumpulan bukti-bukti. Setelah semuanya cukup dan diketahui jumlah kerugian negara yang timbul, nanti segera tetapkan siapa pihak yang bertanggungjawab,” tegasnya dengan didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, Kasi Pidsus Fengki Andreas dan Kasubag Pembinaan Syaiful.

Kemudian, Adi Nuryadin juga menambahkan untuk kasus dugaan penyelewengan Dana Kenagarian Silokek, ditenggarai berlangsung selama 4 tahun anggaran, yakni dari periode 2018 – 2021 dengan total kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pebalap Reli dan Pendiri Hoonigan Ken Block, Tewas dalam Kecelakaan Snowmobile

"Sementara kasus penyelewengan dana sewa alat berat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung juga ditenggarai mengalami kebocoran mencapai ratusan juta. Dalam operansinya, ada oknum pejabat berwenang diduga melakukan pemotongan atau tidak menyetorkan atas uang sewa yang seharusnya menjadi pemasukan negara dan diduga ada indikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Kajari Sijunjung juga memaparkan ekspose hasil kinerja dan suksesi Kejari Sijunjung di berbagai bidang sepanjang tahun 2022. Dimana Kejari Sijunjung mendapatkan piagam penghargaan terbaik I se-Sumbar bidang keuangan dan terbaik III bidang kinerja dan peringkat III Sumbar bidang Pidsus.

" Selama tahun 2022, Kejari Sijunjung telah menangani sebanyak 109 tindak pidana umum (pidum) dengan kasus tertinggi adalah kasus narkotika sebanyak 43 kasus. Kemudian 32 kasus Kamtibkum dan 33 kasus lainnya," paparnya.

Kemudian, untuk perkara tilang seluruhnya berjumlah 1.064 kasus, sebanyak 757 kasus di antaranya sudah membayar kewajiban denda pada negara dengan total lebih Rp 96 juta. Sebanyak 607 kasus lainnya masih menunggu pembayaran, dengan nilai potensi pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai lebih Rp 81 juta.

"Pendapatan negara lainnya dari bidang pidana khusus yakni pengembalian uang oleh lima orang tersangka tipikor dengan total lebih Rp256 juta," ujarnya.

Disis lain, Kajari membeberkan untuk penyitaan barang bukti dan rampasan dalam berbagai perkara, sebanyak 52 barang bukti dilakukan pemusnahan (dua kali pemusnahan) dan 30 kasus dilakukan upaya perampasan dengan barang bukti yang dirampas dilelang untuk negara senilai Rp 405 juta.

" Dari 30 barang rampasan/sitaan tersebut diantaranya terdapat 1 unit escavator hasil tangkapan Polres Sijunjung atas kasus Illegal minning dengan nilai lelang lebih dari Rp 200 juta. Untuk itu, Kami juga mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk senantiasa taat hukum dan hindari hal-hal yang berpotensi melawan hukum," ulasnya. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat