bdadinfo.com

Tangkap Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim, Polri Kerjasama dengan Kepolisian Amerika - News

Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim


- Upaya terus dilakukan oleh Mabes Polri Jakarta untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada dan tinggal di Amerika Serikat.

Saifuddin Ibrahim ialah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pria yang berprofesi sebagai pendeta ini dulunya memeluk Agama Islam namun setelah memutuskan untuk mengubah keyakinannya, ia diduga sering melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosial.

Pihak kepolisian Indonesia hingga kini masih berkomunikasi dengan kepolisian Amerika Serikat untuk berusaha memulangkan sang pendeta asal Bima ini.

Melalui keterangan dari Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, saat ini Saifuddin diduga masih berada di Amerika Serikat. Dirinya juga masih terlihat aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Sekda Pesisir Selatan Ingatkan Camat untuk Menjalin Komunikasi dengan Warga

Melalui kanal pribadinya, ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya bekerja memulung botol-botol bekas di Amerika Serikat.

Kadiv Humas Polri yang ditemui hari ini, 4 Januari 2023 menyatakan keterangannya kembali.

"Ini masih dalam proses dan koordinasi. Sudah ditanyakan. Masih menunggu dulu, nanti dari Interpol,” jelasnya.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu sebuah video viral di media sosial menunjukkan Saifuddin Ibrahim berkata dan meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Ia mengungkapkan alasannya karena ayat Alquran itu akan menimbulkan radikalisme dan intoleransi di Tanah Air.

Setelah video itu viral dan diselidiki oleh Polri, akhirnya Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Polri mendakwa pria ini dengan beberapa jeratan pasal yaitu:

1. Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat