bdadinfo.com

BSU 2023 Dihapus, Tapi Pemerintah Tetap Beri Rp600.000, Cek Syarat untuk Mendapatkannya - News

Ilustrasi





- Pemerintah memutuskan menghentikan bantuan subsidi upah atau BSU 2023 tahun ini. Setelah Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa kemungkinan BSU tidak akan berlanjut di 2023.

Menurut Airlangga, BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.

Meski BSU 2023 dihapus, masyarakat tidak perlu khawatir sebab Pemerintah akan tetap memberikan bantuan dan masyarakat bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Nominal tersebut didapat dari upaya Pemerintah melanjutkan program Kartu Pra Kerja 2023 bagi masyarakat, karyawan yang terkena PHK dan pencari kerja.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan menyalurkan Kartu Pra Kerja 2023 gelombang 2023 dengan skema yang berbeda. Namun, program Kartu Prakerja hanya menyasar para pencari kerja maupun pekerja dan buruh yang terkena PHK..

Pada tahun 2023 Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 lewat program Kartu Pra Kerja 2023, Anda dapat memperoleh bantuan tersebut apabila Anda memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Harus Mengikuti MK, Mahfud MD: Itu Terlalu Lama

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima Kartu Pra Kerja 2023 tidak sedang menampung atau menjalani pendidikan normal.

3. Calon penerima Kartu Pra Kerja 2023 sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak pernah dan bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Pra Kerja 2023 juga akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat