bdadinfo.com

Intip Daftar 6 Bansos Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Lengkap dengan Syaratnya! - News

Ilustrasi  bansos (Ist)

 - Beberapa bantuan sosial atau bansos, dari pemerintah akan kembali cair pada tahun 2023. Tentu masyarakat yang membutuhkan bakal terus menggali informasi mengenai ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani selaku menteri keuangan telah menginformasikan rancangan anggaran 2023 sebesar Rp479,1 triliun yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk program bansos  pada 2023.

Lantas apa saja bansos tersebut ? 

Baca Juga: Kisah PO Haryanto, Eks Prajurit Kostrad yang Awalnya Cuma Punya 1 Angkot Sampai Jadi Juragan Bus

Berikut ini data yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber mengenai daftar 6 bansos pemerintah, yang direncanakan cair Januari 2023, lengkap dengan syarat mendapatkannya.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos pertama yang akan diberikan pada tahun 2023 adalah PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan akan dibagikan sebanyak 18,8 juta penerima.

Jadwal pencairan PKH 2023 diprediksi akan cair setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut 7 penerima bansos PKH beserta jumlah nominalnya:
· Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000,-
· Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000,-
· Pendidikan Anak SD: Rp900.000,-
· Pendidikan Anak SMP: Rp1.500.000,-
· Pendidikan Anak SMA Rp2.000.000,-
· Pnyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000,-
· Lanjut Usia: Rp2.400.000,-

Baca Juga: Dibenci Indonesia, Profil Doan Van Hau: Pemain Vietnam Termahal Main 4 Menit, Ukir Sejarah di Piala Dunia

2. Bantuan Pangan Non-Tunai atau Kartu Sembako
BNPT atau Bantuan Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang akan diberikan secara non tunai setiap bulan dan jumlah nominalnya adalah Rp200. 000.

Bantuan ini akan diberikan melalui kantor pos, cek syarat sebagai penerima bansos sembako di laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK akan diberikan kepada peserta jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan perintah undang-undang SJSN, yang iurannya dibayar pemerintah tidak dibayarkan secara tunai melainkan subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Di tahun 2023 ini akan dibagikan sebanyak 96,8 juta penerima PBI JKN yang akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Serahkan 6000 Video Porno Diduga Milik ANS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat