bdadinfo.com

Viral Moge Minta Akses Masuk Tol, Ian Kumis: Itu Suatu Diskriminasi - News

Rombongan moge sedang melintas. Mulai 2023 harus SIM CI.  (Ayo Semarang)

- Salah satu anggota klub motor Harley Davidson, Ian Kumis angkat bicara mengenai akses motor gede (moge) agar diperbolehkan masuk jalan tol.

Dalam video tersebut Ian Kumis mengatakan bahwa moge boleh masuk jalan tol layaknya Patwal, Brigadir Motor Polisi, serta TNI dan hal itu terlihat sah-sah saja.

Baca Juga: Wah Jokowi Keras ke Polisi: Jangan Gagah Gagahan Mobil Moge Bagus, Baju Sepatunya Apa, Rem Total Hati hati!

“Berhari-hari kita lihat banyak teman-teman dari Patwal, Brigade Motor Polisi, dan TNI mengendarai motor-motor besar di jalan tol selama ini dengan lancar-lancar saja tuh, kecepatan tinggi pula,” kata Ian pada kanal Youtube Icha BigBike.

Karena hal tersebut, Ian beranggapan bahwa sebenarnya moge bisa masuk jalan tol dan hanya bermasalah pada regulasi pemerintah yang tidak mau dibuat.

Baca Juga: Resmi! Dua Pengendara Moge yang Tewaskan Anak Kembar Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Berarti kan bukan tidak bisa diakses oleh moge sebetulnya kan? Hanya masalahnya saya perhatikan masalahnya selama ini regulasinya yang tidak mau dibikin, saya tidak tau alasan tidak mau dibikin karena apa.” ujar Ian Kumis.

Ia menambahkan motor gede itu berkontribusi besar untuk negara seperti pajak yang mahal, sedangkan fasilitas yang didapatkan tidak sebanding sehingga menurutnya itu merupakan sebuah diskriminasi.

“Motor besar itu kontribusinya besar untuk negara, pajak salah satunya. Pajak yang kita bayarkan lumayan besar, sementara fasilitas yang bisa kita dapatkan sangat kecil,” tambahnya.

“Kita hanya boleh menggunakan jalan arteri, sampai saat ini jalan tol tidak bisa, paradoks kan? Berbanding terbalik antara kontribusi dengan fasilitas yang kita dapatkan. Menurut kami itu sebuah diskriminasi,” ungkap Ian Kumis.

Dalam kesempatan itu, Ia menyarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi perihal akses moge masuk jalan tol.

“Regulasi dibuatkan saja, misalnya moge dengan minimal 500 cc, yang kedua adalah pengendara moge boleh masuk tol juga sudah memiliki SIM A, yang ketiga moge boleh lewat jalan tol jika taat bayar pajak,” tegasnya.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 Ayat (1) sebagai berikut.

“Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih,” (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat